PatroliNews.Id, Maluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terus berperan aktif dalam mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membahas pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, pendanaan Pilkada adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Pilkada yang harus diperhatikan, sehingga Komisi I DPRD Maluku memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Serentak 2024, menyangkut pembiayaan pilkada serentak yang diibiayai APBD dan mengatur persentase besaran anggaran oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota tahap pertama sebesar 40 persen di tahun anggaran 2023, jelasnya.,
” Untuk menindaklanjuti SE Mendagri nomor 900, maka sebagai tindak lanjutnya, Komisi I akan mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang 11 pemerintah daerah, DPRD, KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol dari kabupaten/kota maupun provinsi. Ia menyatakan bahwa meskipun pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Tual, Maluku Tenggara, dan pemilihan Gubernur Maluku juga telah dilakukan, namun ini merupakan hal yang baru dan kondisinya sedikit berbeda, ” ungkap Amir kepada wartawan di karpan Ambon, Sabtu (18/2/23).
Dikatakannya, Pembiayaan pilkada serentak saat ini seperti anggaran untuk honor dianggarkan selama satu tahun, sementara sebelumnya hanya enam bulan. Oleh karena itu, kondisi kemampuan keuangan daerah juga perlu diperhatikan mengingat bahwa 100 persen biaya pilkada serentak akan dibiayai dari APBD yang terbatas, mau ada anggaran atau tidak, ini etap harus jalan, kata Amir.
” Kesbangpol dan pemerintah daerah diharapkan dapat proaktif dalam mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024, karena hal tersebut telah menjadi kewajiban mereka. Terlebih lagi, tahapan pertama pilkada serentak 2024 akan dimulai pada November 2023 dan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) harus terwujud pada Oktober tahun ini, sementara pelaksanaan pilkadanya sendiri telah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024 nanti, ” tutup Ketua Komisi I.