DPRD Maluku Kecewa RUU Daerah Kepulauan Diganti

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Maluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengungkapkan kekecewaannya setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah untuk Daerah Kepulauan diganti dengan RUU Desa oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. DPRD Maluku menilai bahwa perubahan ini dapat berdampak pada daerah kepulauan, termasuk Provinsi Maluku.

” Sudah 3 tahun sidang DPD RI mengusulkan RUU daerah kepulauan dan tahun ini diganti dengan RUU Desa, seharusnya DPD RI dapat memberikan penjelasan yang memadai tentang alasan penggantian RUU daerah kepulauan dengan RUU Desa. Hal ini sangat penting agar masyarakat dan pemerintah daerah kepulauan memahami dan mengerti mengapa perubahan ini terjadi, serta dampaknya terhadap kepentingan daerah kepulauan, Selain itu, DPD RI juga harus memastikan bahwa RUU tentang Desa tetap memperhatikan kepentingan daerah kepulauan, meskipun tidak secara khusus mengatur tentang daerah kepulauan, DPD RI harus memperhatikan bahwa daerah kepulauan memiliki tantangan yang unik dan perlu kebijakan yang khusus dalam rangka mendukung pembangunan daerah kepulauan serta memperhatikan masukan dari berbagai pihak dalam pembuatan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, ” Kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, H. ABD. Asis, S.HUT. kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/02/2022).

Diketahui sebelumnya anggota DPR RI asal daerah pemilihan Maluku Hendrik lewerissa mengatakan di prolegnas Tahun 2022 DPD RI hanya mengusulkan satu RUU yaitu RUU daerah kepulauan bahkan salah satu anggota DPR RI asal daerah pemilihan Maluku Novita Anakotta sangat aktif untuk memperjuangkan RUU dimaksud agar bisa masuk dalam prolegnas.

Sementara itu Anggota DPR RI, dari Dapil Maluku, Hendrik Lewerissa , S.H., LL.M. mengatakan, ketika rapat untuk menentukan prolegnas tahun 2023 panitia perancang RUU DPD RI itu menyampaikan dalam forum rapat secara resmi bahwa DPD akan menarik RUU daerah kepulauan dan menggantinya dengan RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan saat pertemuan antara anggota DPD RI DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku di Jakarta Senin 30 Januari 2023 dan menurutnya DPD RI dalam hal ini
tidak melakukan hal yang salah karena DPD sebagaimana lembaga yang mengusulkan RUU itu kemudian mengambil inisiatif untuk menarik RUU daerah kepulauan tersebut, ungkapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60