PatroliNews.Id, Maluku – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dalam pengelolaan laut Maluku, yang dikenal kaya akan hasil justru memiskinkan daerah seribu pulau ini.
Pasalnya, kewenangan pengelolaan laut untuk Provinsi hanya 0-12 mil, mengacu pada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 27.
Sementara faktanya, luas laut Maluku lebih besar dari luas daratan dengan presentase 92,4 persen, dan daratan hanya 7,6 persen.
Dengan luas wilayah laut yang sedemikian besarnya, seharusnya potensi perikanan terbesar di Indonesia ada di Maluku, dengan estimasi hasil 1,72 juta ton per tahun.
Demikian diakui Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan
kepada awak media, Selasa (7/2).
“Maluku kaya akan hasil laut, namun kebijakan pusat memiskinkan nelayan Maluku, alias mereka jadi tamu di rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, dari sisi pendapatan dengan kebijakan tersebut tentu akan berdampak bagi nelayan lokal, sebab orang luar yang datang merampok habis ikan di tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang ada di laut Maluku, yaitu WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.
Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan di WPP. Yang meloloskan kapal ikan diatas 30 GT yang sebelumnya hanya beroperasi diatas 12 mil sesuai, kini telah beroperasi di perairan 0-12 mil.
“Kita punya nelayan 10 GT batasnya 0-12 mil. Sekarang 30 GT sudah bisa masuk kedalam, akhirnya bertabrakan dengan nelayan kecil,” pungkasnya.
Ditegaskan, kewenangan provinsi nelayan 10 GT, tapi dengan adanya keputusan menteri perikanan, mengisyaratkan 30 GT sudah bisa ambil sampai 12 mil ke permukaan laut.
“Akhirnya terjadi konflik dengan nelayan daerah. Jadi kebijakan Pemerintah Pusat ini diskriminatif,” jelas politisi PKB itu.
Selain itu, lanjutnya kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perikanan telah berdampak bagi pasokan ikan pada 22 unit pengelolaan ikan yang beroperasi WPP 714 dan 715 di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Kabupaten Buru.
“Pemprov juga tidak membatasi lagi karena izin dari kapal itu dari Pempus daerah hanya 0-12 mil, tutupnya Hurasan.