KTP Digital terbaru 2023, Tanpa Blanko

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Ambon – Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP dan akan menggantinya dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk ‘Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024’ pada Rabu (9/2/2023).

Dengan KTP digital, dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. Syarat pembuatan KTP digital termasuk memiliki handphone, daerah dengan jaringan internet, dan masyarakat yang melek teknologi.

Warga yang tidak memiliki handphone dapat tetap dilayani dengan e-KTP dicetak secara fisik. Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan cara yang belum dijelaskan.

Cara membuat KTP digital
Berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60