PatroliNews.Id, Ambon – Peringatan Hari Sampah Nasional (HPSN) dengan tema tuntas kelola sampah untuk kesejahteraan masyarakat, yang di gelar di Lapangan Merdeka, Ambon, Jumat (24/2/2023), diharapkan agar masyarakat desa/negeri ddapat mengelola sampah dengan baik sehingga dapat mengurangi sampah dan menumbuhsuburkan kepedulian terhadap lingkungan.
Adapun rangkaian dari kegiatan tersebut antara lain, penukaran sampah bernilai ekonomis serta penyerahan bantuan armada pengangkut sampah dari salah satu bank serta penyerahan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Ambon.
Penjabat Walikota Ambon, Drs.Bodewin.M. Wattimena.M.Si., menjelaskan bahwa ada sejumlah persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Ambon dalam pengelolaan sampah di Ambon, berjumlah 249,7 atau mendekati 250 ton yang ditimbun perharinya di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
” Ratusan ton sampah ini, setiap harinya tak seluruhnya mampu diangkut petugas kebersihan untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhis (TPA) lantaran kurangnya armada angkut sampah maupun terbatasnya lahan TPA, yang mana ada sekitar 70 ton sampah yang tertinggal di TPS, hanya sekitar 180 ton sampah yang dapat diangkut setiap harinya. Ini yang mesti kita sampaikan ke publik supaya mereka tahu,” tutur Pejabat Wali Kota Ambon.
Dikatakannya, persoalan lain yang dihadapi adalah masih rendahnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah disamping juga persoalan penanganan sampah di perbatasan wilayah, begitu pun dengan penegakkan aturan dan regulasi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan regulasi yang baru, terkait sanksi serta retribusi pelayanan sampah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga jadi persoalan, dimana semuanya ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat kota Ambon, ucapnya.
” Untuk mewujudkan Ambon Bersih sejumlah kebijakan telah dilakukan Pemkot Ambon, diantaranya dalam memberikan kewenangan kepada Desa maupun Kelurahan untuk pengelolaan dan penarikan restribusi sampah yang saat ini Peraturan Kepala Daerahnya sementara menyiapkan, kemudian penambahan armada angkut sampah melalui APBD maupun lewat Program Coorporate Responsibility (CSR) BUMN maupun swasta, dan dorong bank sampah yang ada di masing-masing desa,
serta mendorong keterlibatan masyarakat desa/negeri dalam pengelolaan sampah terutama dalam melakukan pengurangan sampah, ” jelas Pj.Wali Kota Ambon.
Wattimena menyampaikan, pengurangan sampah melalui penukaran sampah bernilai ekonomis di Bank Sampah juga dilakukan sekaligus jadi cara akali keterbatasan lahan TPA, yang mana pendampingan dan pembinaan bagi desa/negeri hingga OPD juga dilakukan sebagaimana keputusan Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2019. Ini bukan keputusan yang baru dibuat tetapi sudah dibuat bertahun-tahun yang lalu tapi sampai dengan saat ini belum terimplementasi karena itu kita akan berupaya untuk mewujudkannya, dan diharapkan kepada masyarakat untuk saling bersinergi terhadap kepedulian terhadap lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah, guna mewujudkan Kota Ambon yang bersih, tutup Bodewin Wattimena.