Polres SBB Serahkan Satu Tersangka yang terakhir, Perkara Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Piru – Tim penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menggiring satu tersangka dan merupakan Tersangka ke empat kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun Anggaran 2018.

Tersangka dengan inisial MIL yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB hari ini, Rabu, (1/02/2023), yaitu Pria 51 tahun pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut dengan menggunakan nama perusahan CV. Digo Gemilang.

Sebelumnya, tim penyidik Polres SBB juga telah melakukan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti milik dua tersangka secara berturut-turut yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, dan CMS (49), Owner CV Digo Gemilang serta Pj. RM ASN pada Disperindag Kab. SBB.

“Hari ini kami kembali menyerahkan satu tersangka Terakhir kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 ke JPU,” kata Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Ambon Sambut Kedatangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Ia mengatakan, penyerahan tersangka MIL dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: Nomor: B-4.a/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/131/I/Res.3.3/2023, tanggal 01 Februari 2023.

“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/179/IX/2022/MALUKU/RES SBB, tanggal 26 September 2022,” kata Andreas.

Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus itu menjerat tiga orang tersangka. Yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, CMS (49), Owner CV Digo Gemilang, dan RM (53) ASN Dinas Dukcapil SBB.

Baca Juga :  Polda Maluku Bersama TKBM Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon: Curhat Jumat Tingkatkan Keamanan dan Kesejahteraan

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Berita Terkait

Policy Dialogue & Public Hearing: Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah
Azis Tunny Resmi Jadi Ketua ORADO Maluku, Sekretaris Fahrul Kaisuku Perkuat Arah Organisasi
Ramah Tamah Syukur Natal Inspektorat Maluku, Momentum Penguatan Integritas dan Solidaritas Aparat Pengawasan
Fondasi Kuat di Akhir 2025, Bank Maluku Malut Mantap Melangkah ke 2026
Strategi DPM-PTSP Maluku Hadapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat: Dorong Industrialisasi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Pemprov Maluku Masuk Zona Hijau MCSP KPK 2025, Tata Kelola Pemerintahan Kian Membaik
Wali Kota Ambon Apresiasi Pemdes Galala atas Kepedulian Sosial Natal
Gubernur Maluku Sambut Kedatangan Menhub RI di Bandara Pattimura Ambon

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Policy Dialogue & Public Hearing: Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:34 WIB

Azis Tunny Resmi Jadi Ketua ORADO Maluku, Sekretaris Fahrul Kaisuku Perkuat Arah Organisasi

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:36 WIB

Ramah Tamah Syukur Natal Inspektorat Maluku, Momentum Penguatan Integritas dan Solidaritas Aparat Pengawasan

Senin, 5 Januari 2026 - 08:47 WIB

Fondasi Kuat di Akhir 2025, Bank Maluku Malut Mantap Melangkah ke 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:58 WIB

Strategi DPM-PTSP Maluku Hadapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat: Dorong Industrialisasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru