PatroliNews.Id, Maluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menetapkan 10 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Ranperda itu disetujui seluruh pimpinan dan anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Jumat (17/2/2023) sore.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, pembentukan peraturan daerah merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dimana Peraturan daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat di daerah, dan tanggung jawab perubahan yang cepat, serta tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini, sehingga menuntut kita untuk bisa menciptakan good government, sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah, katanya.
” Pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas, agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi dimana peran perda sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah karena merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah, ” jelas Watubun.
Menurut Watubun, keberadaan program pembentukan peraturan daerah juga dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, dan saling pertentangan antara perda yang satu dengan perda yang lainnya, serta dapat menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah, imbuhnya.
” Diharapkan agar program pembentukan peraturan daerah akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat, sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun di masa yang akan datang, ” pungkas Watubun.
Diketahui, 10 Ranperda yang ditetapkan sebagai perda, antara lain ;
Ranperda Inisiatif DPRD
1. Ranperda tentang pemberian insentif dana atau pemberian kemudahan investasi di daerah,
2. Ranperda tantang pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah,
3. Ranperda tentang pengelolaan hutan adat,
4. Ranperda tentang rencana induk dan peta jalan pembangunan ekonomi kreatif daerah Provinsi Maluku,
5. Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Ranperda Usul Pemerintah Daerah
1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,
2. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah,
3. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah,
4. Ranperda tentang pengelolaan cagar budaya,
5. Ranperda tentang penyelenggaraan kapal wisata.