Wajib Pajak Lalai, Kena Sanksi 200 Persen

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), telah menerapkan Peraturan daerah Nomor 24 Tahun 2022 tentang ” Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri,” yang telah diterakan sejak bulan Oktober 2022.

Peraturan Wali Kota Nomor 24 ini lebih menekankan kepada para wajib pajak yang telah diberikan alat perekaman data transaksi oleh Pemerintah Kota, yang sengaja atau lalai atau membuatnya rusak, itu yang di kenai denda pajak sebesar 200 persen, kata Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex De Fretes di ruang kerjanya, Jumat,(17/2/23)

” Jadi kenapa harus dilaksanakan, atau diterbitkan Peraturan Wali Kota tersebut, karena Pemerintah sebenarnya sudah memberikan izin untuk berusaha, kewajibannya saja membantu Pemerintah dalam memungut Pajak, bukan dia yang bayar pajak tapi dia memungut dari konsumen yang makan,” jelas de Fretes.

Baca Juga :  BRIGJEN TNI (MAR) SAID LATUCONSINA PIMPIN SERAH TERIMA 2 JABATAN STRATEGIS, KOMANDAN LANAL ARU DAN KADISANG LANTAMAL IX

lanjut dijelaskannya, Kebanyakan juga wajib pajak yang makan, memungut tapi di setor, atau memungut menggunakan media yang tidak di validasi membuat seperti memanipulasi Pajak, oleh sebab itu, Pemerintah tidak mau tahu harus denda 200 persen sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 24 ini.

Kemudian Dirinya juga menyampaikan bahwa ada juga wajib pajak yang memungut Pajak tidak menggunakan alat perekaman data yang diberikan mereka wajib menggunakan nota pembayaran yang harus di validasi di BPPRD, kebanyakan yang kita temui dilapangan nota pajak ada yang menggunakan nota menu atau nota pembayaran, itu mereka tidak validasi tapi mereka memungut pajak, ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota Polri Gugur Saat Redam Bentrokan Warga di Maluku Tengah

” Jadi bayangkan ada tingkat seperti tingkat kecurangan seperti itu, nah untuk wajib pajak yang tidak menggunakan nota pembayaran juga, dia juga di kenakan sanksi, walaupun tahapnya beda dengan yang menggunakan alat perekaman data, ini semuanya bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran pada masyarakat pada umumnya khususnya wajib pajak karena mereka itu sudah memungut langsung daripada masyarakat, dimana
mereka sendiri tidak bayar, cuma mereka pungut saja, oleh sebab itu harus dilakukan penertiban juga dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah,” pungkas Kepala BPPRD Kota Ambon,.

Berita Terkait

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030
Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku
Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai
Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan
Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku
Dr. Ruslan Tawari: Memperkuat IKAPATTI sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Mubes II IKAPATTI Tegaskan Peran Alumni sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul, Sinergi dengan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Rektor Unpatti: Mubes II IKAPATTI Momentum Strategis Perkuat Peran Alumni

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 06:32 WIB

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030

Minggu, 9 November 2025 - 01:15 WIB

Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 19:47 WIB

Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai

Sabtu, 8 November 2025 - 18:45 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:05 WIB

Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku

Berita Terbaru