PatroliNews.Id, Maluku – Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-23 , Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang diperingati setiap tanggal 3 Maret, dirayakan dalam suasana sederhana dan penuh Hikmat bersama Para wartawan di Kantor Ombudsman perwakilan Provinsi Maluku Jalan Dokter J. Leimena Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Jumat (10/3/2023).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, SH.,MH, mengatakan moment hari ulangtahun yang di laksanakan pada hari ini, menjadi momentum bagi seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan bersiergi dengan media wujudkan layanan publik yang berkualitas, jelasnya.
” Dengan bersinergi bersama wartawan
merupakan satu hal yang baik dengan menyebar luaskan informasi pelayanan publik dalam mengawal jalannya pemerintahan demi mewujudkan sebuah keadilan yang merata, dimana Kami sebagai lembaga pelayanan publik, keberadaan Kami sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sehingga potensi-potensi kebijakan yang tidak tepat itu bisa dihindari, ” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku.
Dikatakannya, sepanjang 2022 hingga awal Maret 2023 Ombudsman Perwakilan Maluku telah menerima sebanyak 141 laporan dari masyarakat terkait kinerja pemerintahan di Maluku yakni tentang mal-administrasi yang sengaja dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat itu sendiri dan pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi hingga seluruh Kabupaten/Kota belum masuk kategori yang baik, ” kata Hasan.
” Hal ini merujuk pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mana penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan pada Pemerintah Provinsi, sembilan Pemkab, dan dua Pemkot di Maluku pada tahun 2022, ” ungkap Hasan.
Hasan menjelaskan, tidak ada satu pun Pemerintah daerah di Povinsi Maluku yang mendapatkan kepatuhan tinggi atau masuk zona hijau, rata-rata mendapatkan kepatuhan sedang (zona kuning) dan ada yang mendapat kepatuhan rendah (zona merah), bebernya.
Adapun tujuan dari Penilaian tersebut adalah untuk mendorong Pemerintah meningkatkan pelayanan publik, yang dimulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan, dan pengaduan sesuai kewenangan Ombudsman RI,” tutupnya.