PatroliNews.Id, Maluku – Ketua DPRD Maluku memanggil RSUD Haulussy Ambon, karena merubah pembagian claim Covid-19 yang tidak sesuai dengan Juknis, dimana seharusnya dibagi 50:50 antara Nakes dan manajemen RSUD, ujar dr. Elviana Pattiasina, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rabu (01/03/23).
Elviana, Politisi Partai Demokrat Maluku mengatakan bahwa pembagian claim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon harusnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Juknis 50:50, namun tiba-tiba diubah oleh Manajemen RSUD menjadi 40:60, tanpa konsultasi dengan Komisi IV DPRD Maluku. Hal ini membuat Ketua DPRD Maluku memanggil RSUD Haulussy Ambon, untuk memberikan penjelasan terkait perubahan tersebut, tuturnya.
” Saya mempertanyakan alasan dibalik perubahan pembagian claim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon, yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang matang, sehingga perubahan tersebut harus disertai dengan juknis baru. Akibatnya, Ketua DPRD Maluku akhirnya mengambil alih permasalahan tersebut, pada Selasa kemarin(28/3/23),” sebut Elviana.
Ketua DPRD Maluku mengambil alih permasalahan perubahan pembagian claim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon, dan memutuskan pembagian 50:50, yang harus direalisasikan sesuai kesepakatan bersama, tutup Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana.