PatroliNews.Id, Maluku – Dalam upaya untuk meningkatkan indeks reformasi birokrasi, Biro Organisasi Provinsi Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bagian Organisasi Tahun 2023 dengan seluruh Kepala Bagian Organisasi dari 11 Kabupaten/Kota serta sekretaris dan bagian Kepegawaian dari seluruh perangkat daerah Provinsi Maluku, yang bertempat di lantai 5 Hotel Manise. (Senin, 20/03/2023).
Pertemuan ini bertujuan untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membangun keselarasan untuk fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku, Drs. Melkias M. Lohy, MT, mengatakan bahwa adanya ketidakselarasan dalam fungsi-fungsi perangkat daerah yang menghambat penataan kelembagaan pemerintahan yang optimal dan pelayanan publik yang maksimal, sehingga pertemuan ini menjadi penting untuk memperjelas pemahaman dan membangun keselarasan antara perangkat daerah, katanya.
” Dalam pertemuan ini, dibahas peningkatan indeks reformasi birokrasi pemerintah Provinsi Maluku dan dibutuhkan kolaborasi dengan Ombudsman serta keselarasan antara RPJMD dengan rencana tahunan perangkat daerah. Hal ini penting untuk membangun sinergi antara perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik agar indeks reformasi birokrasi dapat meningkat dan masyarakat merasakan manfaat dari reformasi birokrasi yang dilakukan,” terang Melki.
Ia mengharapkan kerja sama yang baik, penataan kelembagaan pemerintahan daerah dan pelayanan publik bisa berjalan secara maksimal untuk mencapai indeks reformasi birokrasi yang telah ditetapkan pada tahun 2024, pungkas Karo Organisasi.
Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet SH.M.H mengatakan, Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memantapkan Pelayanan Publik di Seluruh Maluku. Peningkatan pelayanan publik di seluruh Maluku menjadi fokus rapat koordinasi yang diadakan oleh seluruh Kabag Organisasi dan Biro Organisasi tingkat Provinsi di Maluku, katanya.
” Hasil survei Ombudsman menunjukkan bahwa seluruh provinsi ini masih berada di dalam zona kuning, dan beberapa tiga kabupaten masih berada di zona merah. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama untuk memantapkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik di seluruh Maluku, ” ujar Slamet.
Menurutnya, dalam rapat koordinasi ini, ditemukan tiga aspek yang perlu diperbaiki, yaitu website yang kurang mantap, kurangnya dokumentasi tentang seluruh pelaporan yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta kurangnya penganggaran yang mantap dari APBD di Provinsi maupun Kabupaten/Kota terhadap peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan ini agar dapat segera diperbaiki, tutur Slamet.
Ia mengharapkan agar dengan adanya rapat koordinasi di tahun 2023 ini, seluruh Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota di dalamnya dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
” Kita perlu terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari peningkatan pelayanan publik di seluruh Maluku,” tutup Slamet.