PatroliNews.Id, Maluku – Permasalahan pembangunan dan pembongkaran lapak di Terminal Mardika Kota Ambon selama hampir dua bulan terakhir, menjadi perhatian serius anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, sehingga akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Terminal Pasar Mardika Kota Ambon, ujar Ketua komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan di ruang rapat Komisi III, Karpan Ambon setelah lakukan On The Spot pada pasar dan terminal Mardika Selasa (28/03/2023).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengatakan, Pansus akan menelusuri dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pribadi atau oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon, terhadap pedagang yang ada di Pasar Mardika Ambon, tegasnya.
Selain itu, Pansus juga akan membahas penyelesaian dengan PT. Bumi Perkasa Timur dan Pemda Maluku, terkait pengelolaan ruko – ruko yang terdapat di atas lahan Pemda Maluku seluas 6 hektar lebih, ucap Rahakbauw.
” Pansus akan mendorong Pemda Maluku dan Pemda Kota Ambon, untuk mencapai kata sepakat berkaitan dengan pengelolaan Pasar Mardika dan terminal, yang berada di atas tanah Pemda Maluku. Pansus juga akan mendorong penandatanganan MOU dalam pembagian hasil, yang harus diatur secara jelas, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku.
” Kami akan mendorong penandatanganan MOU yang jelas, mengenai pembagian hasil kerja sama. Semoga Pansus dapat menemukan solusi terbaik untuk semua pihak terkait, dan mempercepat penyelesaian masalah Pasar Mardika ini, ” pungkasnya.