Permasalahan pembangunan Bandara Tepa di Desa Imroing, Kabupaten Maluku Barat Daya masih berlanjut selama 13 tahun karena adanya perdebatan lahan.
Ahli waris pemilik lahan berjuang untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah kabupaten setempat, tetapi belum ada keputusan yang diambil. Mereka kemudian mengirim surat kepada Komisi I DPRD Maluku, yang segera merespon dengan mengadakan rapat pada Rabu (29/03/2023).
Ahli waris keluarga Imasuly didampingi Kuasa Hukum Umar Ohoitenan, meminta Komisi I untuk menegaskan kepada Pemda khususnya Bupati MBD, agar mengambil langkah-langkah tegas selesaikan pembebasan lahan Bandar Tepa.
” Kami minta Komisi I DPRD Maluku menegaskan pada Pemda, khususnya Bupati MBD, untuk segera membebaskan lahan Bandara Tepa yang belum selesai selama 13 tahun dan memberikan kompensasi setara dengan nilai ekonomi lahan, “ungkap ohoitenan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menyatakan agar dokumen dan bukti-bukti disampaikan kepada pihak Komisi I DPRD Maluku untuk dipelajari, dan akan melakukan On the Spot ke Imroing untuk melihat langsung lokasi bandara serta mendengar aspirasi masyarakat dan Kadesnya sebelum bertemu Pemda MBD.
” Kami melakukan backup karena sebelumnya telah menangani beberapa kasus yang melibatkan Pemda dan pihak terkait yang telah dibayar sebelumnya. Staf ahli kami akan membantu dan kami harap keluarga imasuri juga dapat mendampingi. Kami akan menuju Imroing untuk melihat lokasi bandara dan mendengar aspirasi masyarakat. Kami akan memanggil atau menemui Pemda untuk mencari solusi terbaik,” ujar Amir.