Peran Gubernur Dalam Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Provinsi Maluku

banner 468x60

Loading

Patrolinews.Id, Maluku – Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan Provinsi Maluku tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 91 s/d 93.

Rapat pembahasan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan provinsi maluku yang digelar di lantai 1 hotel the city pada Selasa, 14 Maret 2023, Mewakili Gubernur Maluku, Mustafa Sangadji dalam sambutannya mengatakan bahwa peran Gubernur sesuai dengan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 91 s/d 93, menjelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur memiliki peran baik sebagai kepala daerah otonomi provinsi maupun selaku wakil pemerintahan pusat untuk memperpendek merentang kendali pemerintahan dan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pusat dan daerah percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdepan dan terluar, merupakan komitmen Pemerintah Pusat saat ini yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

” Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini karena merupakan pertemuan yang sangat penting dan strategis untuk membahas implementasi peran Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi koordinasi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang mana terdapat empat Kabupaten yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri dari 28 Kecamatan lokasi prioritas atau lokri yang merupakan kawasan perbatasan, dengan negara Australia dan Timor Leste, ” tutur Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Mustafa Sangadji

Lanjut Dikatakan Sangadji, Permasalahan umum yang ditemui pada kawasan perbatasan provinsi Maluku yakni; terbatasnya sarana dan prasarana dasar atau pendidikan kesehatan dan air bersih, terbatasnya sarana dan prasarana sosial dan ekonomi, dan terbatasnya konektivitas antar wilayah, yang terdiri dari yang pertama, untuk mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah tertinggal ke depan dan terluar, yang kedua, percepatan pembangunan daerah 3T tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten serta melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat dalam membangun daerah tertinggal yang afirmatif dan akseleratif, dan yang ketiga, dalam rangka percepatan pembangunan kawasan perbatasan dan provinsi Maluku yang memiliki daya saing baik regional maupun Global, ujarnya.

” Pemerintah Daerah berharap kepada Badan Pengelola Perbatasan baik provinsi maupun kabupaten di wilayah perbatasan dan seluruh perangkat daerah teknis di Maluku agar selalu meningkatkan monitoring evaluasi dan kerjasama pembangunan kawasan perbatasan, ” ungkap Sangadji.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Bina administrasi, kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ketua Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan, para pimpinan Opd lingkup pemerintah provinsi Maluku, Kepala Badan pengelola perbatasan daerah provinsi Maluku beserta jajaran, dan para Kepala Bappeda dan BPPD Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dikesempatan yang sama David S. Katayane. SE.,MSi sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku berharap agar melalui rapat ini dapat menyusun sistem kerja koordinasi Bagi perangkat daerah di bawah kewengan Gubernur, untuk melaksanakan rencana pembangunan kawasan perbatasan yang ada di provinsi Maluku, pungkasnya.

” Kami akan membuat satu koordinasi yang baik antar perangkat pemerintah yang ada di bawah Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk membicarakan seluruh kegiatan-kegiatan yang ada kawasan perbatasan di provinsi Maluku,” tutup Katanye.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60