PatroliNews.Id, Ambon – Seorang warga Wangeotak di Maluku Utara, bernama E (51) Nelayan, telah menyerahkan senjata berjenis Senjata Mesin Berat (SMB) kaliber 12,7 mm secara sukarela kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby, Pos Malifut, pada Kamis (9/03/2023). Senjata tersebut diperkirakan sebagai sisa penjajahan Jepang.
Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby mengapresiasi tindakan E dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api illegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata illegal.
Hingga saat ini, Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY telah memperoleh 58 senjata rakitan dan organik, serta bahan peledak dari masyarakat.