Saudah Tuankotta/Tethool Dorong Peningkatan Pengelolaan Aset Pasar Mardika untuk Kemajuan Maluku

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Maluku – Rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku hari ini, membahas masalah penting soal Aset, dan Pengelolaan Pasar Mardika. Saat ini, meskipun undang-undang 23 tahun 2014 telah mengatur tentang Otonomi Daerah, masih banyak Aset Daerah yang belum tercatat dengan baik, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya, untuk menata dan mengelola Aset Daerah ini dengan lebih baik, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kemajuan Daerah, Hal itu dikemukakan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuankotta/Tethool, usai rapat dengan Mitra di ruang rapat Komisi III Selasa (28/3/23), siang.

” Terdapat banyak Perumahan, Gedung, dan Tanah yang masih kosong dan belum tercatat dengan baik sebagai Aset Daerah. Contohnya, terdapat beberapa Aset Daerah di Maluku, seperti; Rumah Pemda I, Pemda II , dan Perumnas. Penting untuk memperhatikan Aset-aset tersebut secara baik, agar tidak hilang begitu saja atau dirampas orang lain. Hal ini sangat disayangkan mengingat betapa berharganya Aset-aset Kita di Maluku, ” ungkapnya.

Saudah Tuankotta/Tethool mengatakan, Badan aset harus bekerja untuk memulihkan Aset-aset tersebut, dengan meminta Pemerintah Pusat untuk menyerahkan Aset-aset tersebut kepada Pemerintah Daerah, agar dapat tercatat sebagai Aset Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Aset-aset yang dimiliki, tuturnya.

Selain itu, Ia juga membahas soal Pengelolaan Pasar, dan meminta Pemerintah untuk membentuk Badan Usaha Daerah seperti DKI Jakarta, yang dapat mengelola pasar dengan baik.

” Saya minta Pemerintah untuk membentuk Badan Usaha Daerah seperti DKI Jakarta dalam mengelola Aset Daerah yang dimiliki, seperti Sarinah, Thamrin, dan Pasar Baru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dari pengelolaan pasar yang efektif, termasuk pengelolaan parkir dan unit ruko. Selain itu juga harus ada payung hukum, yang mengatur tentang penempatan dan penarikan pendapatan, dari pengelolaan Aset Daerah tersebut. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat secara signifikan, ” pungkasnya.

Saudah Tuankotta/Tethool melanjutkan,
bahwa masalah Air, Limbah, dan Parkir yang belum tertata dengan baik. Oleh karena itu, Saya mengusulkan agar Pasar Mardika dibuat menjadi Pasar Modern, yang dilengkapi dengan parkiran di bawahnya. Selain itu, pengunjung pasar juga diharuskan parkir, dan memasuki pasar melalui pintu yang dijaga oleh security, serta membeli karcis melalui loket yang tersedia. Dengan cara ini, Aset Pasar Mardika dapat ditata dengan baik, dan dikelola secara efektif untuk kemajuan Maluku, ” harapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60