PatroliNews.Id, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, menegaskan ketidakpercayaannya terhadap legalitas dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2022, yang diserahkan oleh Wagub, Barnabas Orno, kepada DPRD. Hal ini disebabkan,karena penyerahan dokumen LKPJ tidak diikuti dengan dokumen Peraturan Kepala Daerah, tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun 2022.
Menurut Rovik, Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan perubahan terhadap APBD pada tahun 2022, sehingga ketika membahas LKPJ 2022, DPRD harus memiliki alat uji yakni APBD 2022, ungkapnya.
” Saya menilai bahwa dokumen LKPJ Gubernur, yang diserahkan kepada DPRD dalam rapat paripurna hanya berisi APBD murni saja, sedangkan dokumen peraturan kepala daerah, yang memuat penjabaran APBD tidak dilampirkan. Saya minta agar dokumen Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun 2022, diserahkan agar DPRD Provinsi Maluku dapat mengetahui realisasi pendapatan daerah,” ujar Rovik di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis(6/4/23).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ini menegaskan bahwa, perubahan penjabaran APBD akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kenaikan belanja. Hal ini terkait dengan penyerahan dokumen LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022, yang tidak diikuti dengan dokumen Peraturan Kepala Daerah, tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun 2022, terangnya.
” Saya memperhatikan bahwa semua dokumen yang telah diserahkan tidak tercantum dalam APBD. Hal ini menjadi kendala ketika DPRD ingin memeriksa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), karena tidak dapat dilakukan tanpa dokumen yang sesuai. Saya berharap agar, dokumen yang belum diserahkan segera diberikan, agar DPRD dapat mengetahui dengan lengkap, bagaimana realisasi pendapatan daerah,” tegas Rovik dari Fraksi PPP.