PatroliNews.Id, Maluku – Anggota DPRD provinsi Maluku, Sauda Tethool, mengungkapkan bahwa telah dilaksanakan rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), di ruang paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (5/4/23).
LKPJ merupakan Laporan dari Gubernur tentang hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan, dan pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh Pemerintah.
Sauda Tethool menjelaskan bahwa, Gubernur wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam waktu tiga bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Selain itu, dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terdapat muatan LKPJ yang mencakup hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan, dan pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh Pemerintah, terangnya.
Dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Srikandi Gerindra, Sauda Tethool juga mengungkapkan bahwa setelah proses pengawasan tahap kedua selesai, akan ada dua Kabupaten yang diambil sebagai titik pengawasan yang akan dibahas setelah lebaran. Untuk membahas hasil pengawasan tersebut, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan didalami dan dibahas oleh setiap Fraksi agar dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, ungkapnya.
” Hal ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Maluku untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ” tutur Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku.
Ia berharap agar rekomendasi Pansus dapat menjadi dasar bagi Gubernur untuk meningkatkan kinerja dan menciptakan Pemerintahan yang lebih baik dan transparan di Provinsi Maluku dengan dampak positif pada pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat secara efektif, tutup Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Maluku.