PatroliNews.Id, Maluku – Kapolda Maluku menegaskan bahwa, tidak akan ada kompromi dalam penanganan kasus illegal mining di Gunung Botak. Hal ini dikatakannya di Ambon, Minggu(21/5/23).
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa, perijinan pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut berubah-ubah sejak awal ditemukan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang membahayakan kehidupan manusia dan alam di sekitarnya. Presiden Joko Widodo sejak tahun 2019 telah memerintahkan penutupan dan peninjauan kembali perijinan serta pengelolaan penambangan ilegal tersebut.
Kapolda Maluku menyatakan bahwa, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai izin penambangan di Gunung Botak yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat. Situasi ini membutuhkan dukungan semua pihak terkait untuk memperjuangkan penurunan izin tersebut agar pengelolaannya menjadi jelas serta memberikan kontribusi yang jelas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda dan Polres Maluku telah melakukan penegakan hukum sebanyak 13 kasus dengan 30 tersangka terkait penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolda menyoroti kompleksitas masalah di Gunung Botak, dengan banyaknya pihak yang memiliki kepentingan, termasuk oknum aparat keamanan, ormas, dan warga sipil. Persoalan ini juga melibatkan klaim tanah adat dari beberapa raja yang saling gugat dan pemodal luar yang terlibat. Kapolda mengimbau agar semua pihak terlibat dalam operasi terpadu untuk melindungi Gunung Botak dari kerusakan lingkungan, yang tentunya membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.