PatroliNews.Id, Maluku – Polda Maluku terus melakukan penyelidikan terkait kasus tertembaknya warga di kecamatan Saparua Timur. Tim gabungan dari Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon masih berada di lapangan untuk mengungkap siapa pelaku di balik kejadian tersebut. Selama ini, polisi telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan mengirim proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban untuk uji balestik.
Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan bahwa, kecepatan pengungkapan kasus berbeda-beda tergantung pada bukti yang ada. Beberapa kasus dapat terungkap dalam waktu 24 jam, sementara yang lain membutuhkan waktu lebih lama karena kendala-kendala seperti minimnya alat bukti di tempat kejadian dan kesulitan dalam penyelidikan di hutan atau tempat terpencil. Polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang berguna bagi penyelesaian kasus-kasus tersebut, hal itu dikatakannya di Ambon, Sabtu (27/5/23).
Polda Maluku, Ohoirat, meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus kejahatan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal, dan memberikan informasi sekecil apapun yang dapat membantu. Polisi juga mengingatkan, tentang bahaya peredaran senjata api di tangan masyarakat yang bisa disalahgunakan dan berpotensi membahayakan orang lain.
Polda Maluku,Ohoirat menegaskan bahwa, setiap kasus pidana yang dilaporkan akan ditangani dengan serius dan tidak ada yang diabaikan. Polri bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap laporan polisi yang dibuat. Pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh berbagai pihak dalam usaha mengungkap kasus-kasus tersebut.