PatroliNews.id, Maluku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, membuka pendaftaran Calon Anggota DPD-RI dan DPRD Provinsi, mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, dan pengajuan pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Maluku yang berlokasi di Kawasan Tantui, Kota Ambon.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan bahwa, pendaftaran calon anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIT, dan dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran DPRD disahkan dengan Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023, ujarnya saat konfrensi pers bersama awak media, di lantai 2 Kantor KPU Maluku-Tantui Ambon, Senin (1/5/23).
” KPU Provinsi Maluku akan menerima pendaftaran bakal calon DPRD dibuka pada 1 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT hingga 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.49 WIT. Namun, belum ada yang mendaftar di hari pertama,” jelas Kubangun.
Kubangun menambahkan bahwa semua Partai Politik diharapkan, mengajukan pendaftaran tepat waktu dan mengikuti tata cara penggunaan sistem informasi percalonan (SILON), yang telah disosialisasikan oleh KPU Maluku, terangnya.
” Kami sosialisasikan pengajuan bakal calon DPRD pada Partai peserta pemilu 2024 dan SILON. Daftar dengan formulir Model B, foto diri, persetujuan Ketum/Sekjen Parpol. Kirim dokumen fisik/digital via SILON, mengacu pada Pasal 12-23 PKPU dan diunggah di SILON. Bacaleg DPRD Provinsi perlu persetujuan dan kirim dokumen via SILON. Bacaleg anggota DPD serahkan fisik Surat Pendaftaran dan Pernyataan, dokumen lain diunggah digital via SILON.Selain itu, KPU Maluku juga umumkan di sosial media. ” imbuhnya.
KPU Maluku juga telah lakukan Bimtek tata cara pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi/Kab/Kota ke KPU Kab/Kota se-Maluku pada bulan April 2023.
” Semua persiapan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar,” tutup Kubangun.