PatroliNews.Id, Maluku – Dalam upaya penyelesaian konflik sosial antara masyarakat Ohoi Elat dan Hoar Ngutru di Kabupaten Maluku Tenggara, Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Stephen M. Napiun, turut hadir dalam acara deklarasi perdamaian yang digelar di Lapangan Ngurmas Yamlim, Kei Besar, Rabu (3/5/23). Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan memulai kembali hubungan sebagai orang basudara.
Dalam deklarasi perdamaian tersebut, kedua belah pihak membacakan surat pernyataan sikap yang menegaskan penghentian kekerasan dan kembalinya normalitas akses lalu lintas di wilayah Ohoi Elat dan Hoar Ngutru. Surat pernyataan tersebut juga menyerahkan persoalan kriminal kepada pihak berwajib untuk penegakan hukum.
Wakapolda Maluku memberikan apresiasi yang tinggi atas kesepakatan perdamaian ini dan mengimbau masyarakat untuk hidup rukun serta menjaga perdamaian dan toleransi antarumat beragama. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mengajak masyarakat untuk melaporkan persoalan kepada aparat kepolisian jika terjadi pelanggaran.
” Pihak kepolisian tidak akan segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kesepakatan perdamaian ini. Dengan deklarasi perdamaian ini, diharapkan, tercipta kehidupan yang harmonis dan damai antara masyarakat Ohoi Elat dan Hoar Ngutru, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan konflik sosial secara musyawarah dan mufakat,” tutup Wakapolda Maluku.