PatroliNews.Id, Maluku – Kodam XVI/Pattimura menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan di Lingkungan TNI Tahun 2023. Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan di Ruang Yudha Lantai 3 Makodam XVI/Pattimura pada Selasa (30/5/23). Tim sosialisasi yang hadir terdiri dari perwakilan dari Mabes TNI dan tim terkait.
Dalam sosialisasi tersebut, personel perwakilan dari satuan jajaran teritorial daerah masing-masing matra di Provinsi Maluku turut berpartisipasi secara tatap muka di Makodam, sementara Maluku Utara mengikuti secara virtual dari satuan masing-masing.
Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Kasdam XVI/Pattimura Brigjen TNI Agung Pambudi, menyambut tim sosialisasi dari Mabes TNI dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan mereka.
Pangdam XVI/Pattimura berharap bahwa, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada pejabat yang terlibat dalam penataan wilayah pertahanan, terutama terkait dengan penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) yang harus sejalan dengan penataan wilayah di daerah. Hal ini diharapkan, agar ke depannya dapat menghadapi setiap kemungkinan ancaman militer dengan lebih baik.
Aster Panglima TNI, dalam amanat yang dibacakan oleh Ketua Tim Mayjen TNI Ramses Lumban Tobing, menjelaskan bahwa, Pedoman Penyusunan RRWP ini digagas oleh Ster Mabes TNI bersama dengan Sterad (TNI AD), Spotmar (TNI AL), Spotdirga (TNI AU), dan Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI dan Angkatan. Aster Panglima TNI juga berharap, agar pejabat yang terlibat dalam penataan wilayah pertahanan dapat fokus dalam perencanaan dan mendukung pembangunan di wilayah, khususnya terkait dengan penyiapan RRWP TNI, guna menghadapi kemungkinan ancaman militer di masa depan.