PatroliNews.Id, Maluku – Ketua TGPP Provinsi Maluku, Hadi Basalamah, mengemukakan pandangannya mengenai kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam ” Rapat Koordinasi dan Investarisasi Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tahun 2023″, yang digelar di lantai 5 hotel manise Ambon.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Basalamah, Ketua TGPP Provinsi Maluku, mengungkapkan poin penting mengenai peran Gubernur, berdasarkan UU 23/2014 dan Kepmendagri No. 100/2022. Salah satu poin yang disoroti adalah Pertama, terbatasnya kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, yang lebih berfokus pada pengawasan dan pembinaan.
Kedua, Ia sangat berharap agar Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diberikan kewenangan, untuk melakukan penyelenggaraan urusan Pemerintahan secara absolut, baik berdasarkan asas dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Hal ini akan memungkinkan Gubernur memiliki peran yang lebih besar dalam mengambil keputusan dan bertindak secara efektif dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, Hadi Basalamah menyebut bahwa, UU 23/2014 memberikan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat peran ganda sebagai Kepala Daerah Otonomi. Namun, upaya percepatan pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi berdasarkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki oleh Provinsi Maluku tidak diberikan kewenangan dalam pengelolaannya. Hal ini disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Pusat terkait penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mengakibatkan hilangnya penerimaan Daerah dalam bentuk retribusi.
” Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diberikan kewenangan yang lebih luas, dan berimbang dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Provinsi Maluku, guna mempercepat pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Daerah tersebut sejalan dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimilikinya,” tuturnya.
Sementara itu Sementara itu, Dr. Drs. Amran, M.T., Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, berharap agar terjadi sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam koordinasi program kerja untuk memaksimalkan pengembangan kawasan strategis di Maluku, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sambil menekankan pentingnya evaluasi dan koordinasi lintas sektor, oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait, ungkapnya.
” Saya mendorong sinergi Gubernur dan Pemprov/Kabupaten/Kota di Maluku. Program pusat harus dikoordinasikan dengan baik ke daerah. Peran gubernur penting untuk menyatukan relasi dan jalur kerja. Kawasan strategis di Maluku harus berdampak positif dan Pemda terlibat aktif. Evaluasi dan koordinasi lintas sektor melibatkan Kementerian terkait, agar Pemerintahan berjalan maksimal,” tutup Amran.