PatroliNews.Id, Maluku – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menangkap seorang warga sipil di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan dugaan memiliki, menyimpan, menggunakan, dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin. Pria berusia 62 tahun tersebut diamankan di rumahnya setelah menerima laporan dari masyarakat. Barang bukti yang berhasil disita termasuk senjata api organik jenis AK-47 dan amunisi.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/23), menyampaikan bahwa, pelaku telah menggunakan senjata api ini selama tiga tahun tanpa izin resmi. Meskipun alasan penggunaan senjata tersebut terkait berburu binatang di hutan, kepemilikan senjata api tetap harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Penemuan senjata api ini mengindikasikan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan benda-benda berbahaya. Polda Maluku mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Pemerintah desa juga dapat memfasilitasi proses penyerahan senjata tersebut tanpa melibatkan proses hukum. Polda Maluku masih melakukan pengembangan terkait asal-usul senjata api dan terkait dengan oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senjata tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polda Maluku menunjukkan kecepatan dan keseriusannya dalam menangani kepemilikan senjata api ilegal. Tindakan ini sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran senjata api ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.