PatroliNews.Id, Maluku – Kepolisian Daerah Maluku memastikan penanganan kasus narkoba di Maluku Barat Daya (MBD) berjalan sesuai prosedur hukum. Monitorisasi dan asistensi dilakukan oleh Kapolda untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini, ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu(31/5/23).
Terungkap bahwa, terduga pelaku RHW telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres MBD di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-pulau Babar, Selasa (30/5/23) pukul 06.30 WIT. Pria berusia 36 tahun ini tertangkap saat mengambil paket diduga narkotika dari kapal KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan Tepa.
Informasi mengenai adanya dugaan penyelesaian di luar hukum terhadap kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Tim supervisi dan asistensi ditugaskan untuk mengawasi penanganan kasus tersebut dengan tegas memproses siapa pun yang terlibat, termasuk anggota yang terlibat jika terbukti bersalah, ujarnya.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa, tidak ada pandang bulu dalam menegakkan hukum, dan ia telah memerintahkan tim asistensi untuk menyelidiki kasus ini. Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, karena dianggap merusak masa depan generasi muda.
Setiap kasus narkoba akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk pemecatan yang tidak terhormat. Penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polres MBD secara profesional, dengan pengawasan yang ketat dari Polda Maluku, ungkapnya.
Kapolda juga memerintahkan Irwasda Maluku untuk melakukan video conference (Vicon) dengan Kapolres MBD guna memantau perkembangan penanganan kasus ini. Ditegaskan kembali bahwa, tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba, dan anggota yang melanggar prosedur akan dikenai sanksi yang berat sesuai hukum yang berlaku.