Polri Revolusioner Penindakan Lalu Lintas: ETLE dan Tiada Razia Jadi Andalan

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Maluku – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan terbaru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan tersebut meminta jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE), serta tidak melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia. Hal ini disampaikan dalam surat telegram ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan. Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) juga diminta untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders lainnya dalam pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing, katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/23).

Namun, penindakan tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Pelanggaran seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan sejumlah pelanggaran lainnya akan ditindak oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Polri juga akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana. Selain itu, jajaran Dirlantas diinstruksikan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE guna memudahkan proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan, penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60