PatroliNews.Id, Maluku – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan oleh penyidik Ditreskrimsus pada tanggal 30 Mei 2023.
“Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/23).
Ohoirat juga menyampaikan bahwa, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp 5.072.772.386.
“Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.