Kapendam Pattimura Beberkan Proses Hukum Terhadap Oknum TNI

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Ambon – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura, Letkol Arh Agung Sinaring M, menanggapi laporan tentang oknum TNI yang diduga terlibat dalam tindakan asusila dengan menegaskan bahwa berita tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, hanya dua prajurit dari Kodam XVI/Pattimura yang terlibat, sedangkan satu prajurit lainnya berasal dari satuan di luar Kodam tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam tindakan asusila terhadap seorang warga berinisial ED. Dua di antaranya adalah Serda SS dan Prada YS dari Kodam XVI/Pattimura, sedangkan Prada AHB merupakan anggota Kodam XIII/Merdeka. Selain itu, ada juga tiga oknum warga sipil yang memiliki hubungan dengan ED.

Kapendam menjelaskan bahwa, Serda SS yang diduga adalah ayah biologis ED melakukan pelecehan terhadapnya pada April tahun 2023. Sementara itu, Prada YS dan Prada AHB melakukan hubungan badan dengan ED pada tahun 2019 saat keduanya masih warga sipil sebelum menjadi anggota TNI, dan hal tersebut berdasarkan persetujuan bersama.

Dalam perkembangan kasus ini, ketiganya sedang menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Serda SS dan Prada YS ditahan di Pomdam XVI/Pattimura, sedangkan Prada AHB proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka.

Kapendam menegaskan bahwa tidak semua pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, dan tidak semua pelaku berasal dari Kodam XVI. Penahanan dua oknum prajurit Kodam XVI/Pattimura bertujuan untuk memfasilitasi pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan Pomdam XVI/Pattimura dalam mengungkap kasus ini. “Kami berusaha untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin,” tegas Kapendam.

Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, mengatakan bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa ini, dan memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum yang adil hingga kasus ini selesai, karena perbuatan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang memiliki Sapta Marga.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60