Richard Rahakbauw : Pedagang Pasar Mardika Ambon Diminta Laporkan Praktik Penjualan Lapak Ilegal

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Maluku – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan bahwa, dalam proses revitalisasi Pasar Mardika Ambon, pedagang yang akan menempati lapak di Pasar Mardika tidak akan dikenakan biaya.

“Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, lapak-lapak akan diserahkan secara cuma-cuma kepada para pedagang. Pansus DPRD yang mengurusi pasar Mardika Ambon akan memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya berjualan di gedung tersebut. Para pedagang yang saat ini berjualan di pasar Apung, dan lokasi-tempat-tempat lain yang disediakan sementara oleh Pemkot Ambon, akan dipindahkan ke lapak-lapak baru di Pasar Mardika Ambon, ” kata Rahakbauw saat di wawancarai awak media di Balai Rakyat Karpan Ambon, Jumat (16/6/23).

Richard Rahakbauw mengimbau para pedagang, untuk melaporkan jika ada oknum yang mencoba menjual lapak dengan harga yang tidak wajar, seperti puluhan juta rupiah. Tindakan semacam itu tidak dibenarkan, dan DPRD Maluku akan melaporkan pelaku kepada Kapolda untuk diproses secara hukum.

Rahakbauw juga menjelaskan bahwa, Pasar Mardika Ambon disediakan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mendukung usaha para pedagang, bukan untuk diperjualbelikan. Pasar Mardika dan terminal Kota Ambon merupakan milik Pemprov Maluku yang diberikan pengelolaannya kepada Pemkot Ambon, dengan pembagian hasil retribusi sebesar 80 persen untuk Kota Ambon, dan 20 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku.

Diketahui Rapat Pansus Pengelolaan Pasar Mardika, selanjutnya akan digelar pada Senin, 19 Juni 2023.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60