PatroliNews.Id, Maluku – Pada tanggal 27 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024. Sayangnya, meskipun DPT sudah ditetapkan, masih terdapat banyak pemilih pemula yang belum terdaftar, menghadirkan tantangan untuk partisipasi mereka dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Menyikapi hasil DPT yang telah ditetapkan oleh KPUD Maluku, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku memberikan tanggapan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, menyatakan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan Komisi I untuk mengundang KPUD Provinsi Maluku guna membahas hak pemilih dengan lebih baik.
Sairdekut menegaskan bahwa, Pemilihan Umum adalah agenda nasional dan partisipasi pemilih merupakan hak setiap warga negara. DPRD Maluku berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Oleh karena itu, DPRD Maluku berusaha mencari solusi terbaik dan akan mendengarkan masalah terkait DPT dalam pertemuan dengan KPUD Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, KPUD Maluku telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.341.021 orang, terdiri dari 682.954 perempuan dan 658.058 laki-laki, yang tersebar di 11 Kabupaten dan Kota, 118 Kecamatan, 1.234 Desa dan Kelurahan, serta 5.622 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, perlu penanganan khusus untuk memastikan partisipasi pemilih pemula agar seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi yang berlangsung pada tahun 2024 mendatang.