PatroliNews.Id, Maluku – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengkritik perjanjian kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait 140 ruko di kawasan Pasar Mardika.
Ketua Pansus, Richard Rahakbauw, mengatakan bahwa, perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHP. Pansus juga menilai bahwa perjanjian itu tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD, yang seharusnya dilakukan jika perjanjian tersebut membebani masyarakat atau belum dianggarkan dalam APBD. Pansus berjanji untuk mengawal proses kerjasama tersebut dan akan berbicara dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan kepentingan rakyat terjaga dan perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum.