PatroliNews.Id, Ambon – Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Pasar Mardika DPRD Maluku berencana menggunakan hak angketnya untuk menggugat Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur terkait kerjasama pengelolaan Pasar Mardika yang dinilai merugikan daerah dalam jumlah miliaran rupiah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, menyatakan bahwa, hal ini masih dalam tahap wacana dan harus melewati dinamika dari seluruh fraksi-fraksi di DPRD sebelum diambil keputusan penggunaan hak angket tersebut. Pengajuan hak angket akan menjadi pilihan untuk penyelesaian Pasar Mardika dan memungkinkan untuk mendalami penyelidikan terhadap isu tersebut. Selanjutnya, Pansus akan menyampaikan hasil keseluruhan dari pekerjaannya setelah verifikasi surat-surat masuk di kabupaten selesai dilakukan, ungkapnya di Kantor DPRD Maluku, Kamis (22/6/23).