PatroliNews.Id, Maluku – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Barat Daya (MBD) berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-pulau Babar. Terduga pelaku, seorang pria berusia 36 tahun yang identitasnya disebut sebagai RHW, tertangkap saat sedang mengambil paket diduga narkotika dari kapal KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan tersebut, pada Selasa (30/5/23) pukul 06.30 WIT.
Dalam kasus ini, muncul pernyataan mengejutkan dari Narasumber asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bahwa, Masyarakat dengan tegas menyoroti keberadaan narkoba di daerah budaya ini, dan mendesak penanganan yang segera dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Kami tegaskan, pelaku harus diberikan hukuman setimpal tanpa toleransi atau rehabilitasi. Kehadiran barang haram di MBD memicu keprihatinan masyarakat, karena dapat mengindikasikan adanya jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah ini,” ujar Narasumber saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis (1/6/23).
Narasumber juga mengingatkan, pentingnya peran media sosial dan media massa dalam mengawal proses penanganan kasus ini.
“Kami berharap, Polda Maluku tidak menganggap remeh kasus ini dan segera menangkap serta memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Narasumber.
Menurut Narasumber, penyalahgunaan narkoba akan menciptakan masalah baru dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menekankan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah MBD.
” Kami berharap, penangkapan ini menjadi langkah awal dalam membersihkan wilayah MBD dari keberadaan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan,” tutup Narasumber.