PatroliNews.Id, Maluku – Proses penanganan hukum terhadap kasus kontainer B3 yang sengaja dipasok untuk aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, sudah berjalan selama tiga bulan namun tampak mengalami kemacetan tanpa adanya progres. Menyikapi kondisi ini, Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meminta transparansi dari Polres Buru dalam mengusut kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dan masyarakat mengeluhkan sikap Pemerintah Daerah Buru yang tidak aktif dalam memantau perkembangan kasus tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurasan, menyatakan keprihatinan atas kurangnya progres dalam penanganan kasus kontainer B3 tersebut. Kontainer tersebut jatuh di Pelabuhan Namlea dan berdampak pada pencemaran laut, menyebabkan beberapa jenis ikan mati. Polres Buru telah memeriksa 20 orang saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hasil uji laboratorium juga menyatakan adanya kandungan sianida dalam kontainer tersebut, sehingga penegakan hukum harus tetap berjalan hingga tuntas, ungkapnya di Kantor Dprd Maluku, Rabu(21/6/23).
Kasus penyelundupan B3 ini terungkap pada tanggal 28 Maret 2023 ketika kontainer jatuh dari KM. Doloronda di Pelabuhan Namlea. Kontainer tersebut mengandung berbagai bahan kimia berbahaya, termasuk sianida. Komisi II DPRD Maluku menginginkan koordinasi dan pengawasan ketat dari semua pihak terkait untuk mengatasi masalah penyelundupan ilegal bahan B3 ini. Proses hukum harus tetap berjalan agar kebenaran terungkap dan dampak negatifnya dapat ditangani dengan tepat.