Skandal Anggaran Muspimprov Maluku: Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Akan Dibawa ke Ranah Hukum

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id – Keputusan penting telah diambil dalam Agenda Pleno DPP-PKP Maluku terkait skandal anggaran Musyawarah Pimpinan Provinsi (Muspimprov) Maluku. Pelaku dugaan penyalahgunaan anggaran akan dipolisikan setelah tahapan organisasi tidak diindahkan. Ketua DPP-PKP Maluku, Evans Reynold Alfons, mengumumkan hal ini kepada media setelah memimpin rapat pleno di Kantor DPP PKP Maluku pada Rabu (28/6/23).

Rapat pleno melibatkan enam Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) PKP dan anggota legislatif dari enam Daerah Pemilihan (Dapil). Mereka mendesak agar masalah dana Muspimprov diproses secara hukum.

Evans Reynold Alfons mengungkapkan bahwa, selama tahapan tersebut, tidak ada pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat berwajib terkait bukti yang ada, dan pelaporan terhadap pelaku akan segera dilakukan.

Dalam pembahasan Agenda Pleno, terungkap perlunya pemeriksaan terhadap Ivonne Aponno, Bendahara Partai PKP Maluku, yang telah dinonjobkan. Dugaan pemalsuan tanda Ketua DPP-PKP Maluku untuk pencairan anggaran partai di salah satu bank di Kota Ambon juga terungkap.

Evans Alfons menegaskan bahwa, pemecatan Pasanea tidak terkait PAW Anggota DPRD Kota Ambon dilakukan karena dugaan penyalahgunaan anggaran Muspimprov. Tindakan pemecatan ini mendapat dukungan dari pengurus DPP, pengurus DPK, dan Aleg PKP se-Maluku.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmani, juga mendukung pelaporan masalah ini kepada aparat berwajib untuk memastikan apakah anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan partai atau tidak.

Julius Paul, Ketua DPK PKP Kota Ambon, juga mengungkapkan bahwa, surat panggilan kepada mantan Ketua dan Bendahara DPK PKP Kota Ambon tidak diindahkan. Keputusan Pleno DPP-PKP Maluku menegaskan perlunya tindakan hukum atas kasus ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60