Skandal Perkosaan: Oknum Polisi Ditangkap Propam, Kapolda Tegaskan Proses Peradilan dan Pecat

- Jurnalis

Senin, 19 Juni 2023 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Maluku- Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota polisi ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel budget, kota Ambon, Senin (19/6/23) sekira pukul 19.00 WIT. Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel budget. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Apresiasi Tradisi Pukul Sapu Lidi di Mamala dan Morela

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Tes ASN P3K Tahap Kedua, Dukung Proses Seleksi yang Transparan

Dikatakan Ohoirat, Kapolda Maluku, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kapolda memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal, pungkas Ohoirat.

Berita Terkait

Policy Dialogue & Public Hearing: Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah
Azis Tunny Resmi Jadi Ketua ORADO Maluku, Sekretaris Fahrul Kaisuku Perkuat Arah Organisasi
Ramah Tamah Syukur Natal Inspektorat Maluku, Momentum Penguatan Integritas dan Solidaritas Aparat Pengawasan
Fondasi Kuat di Akhir 2025, Bank Maluku Malut Mantap Melangkah ke 2026
Strategi DPM-PTSP Maluku Hadapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat: Dorong Industrialisasi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Pemprov Maluku Masuk Zona Hijau MCSP KPK 2025, Tata Kelola Pemerintahan Kian Membaik
Wali Kota Ambon Apresiasi Pemdes Galala atas Kepedulian Sosial Natal
Gubernur Maluku Sambut Kedatangan Menhub RI di Bandara Pattimura Ambon

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Policy Dialogue & Public Hearing: Mendorong Demokrasi Partisipatif – Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:34 WIB

Azis Tunny Resmi Jadi Ketua ORADO Maluku, Sekretaris Fahrul Kaisuku Perkuat Arah Organisasi

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:36 WIB

Ramah Tamah Syukur Natal Inspektorat Maluku, Momentum Penguatan Integritas dan Solidaritas Aparat Pengawasan

Senin, 5 Januari 2026 - 08:47 WIB

Fondasi Kuat di Akhir 2025, Bank Maluku Malut Mantap Melangkah ke 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:58 WIB

Strategi DPM-PTSP Maluku Hadapi Pemangkasan Dana Transfer Pusat: Dorong Industrialisasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru