Kasus Pemecatan Ketua DPK PKP Ambon: Ketua DPP PKP Maluku Desak Keterbukaan dari Kesbangpol

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Ambon – Kekecewaan Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons, terhadap Kesbangpol Kota Ambon semakin memanas. Beliau mengungkapkan bahwa Kesbangpol telah menyulitkan proses pendaftaran kepengurusan yang sah bagi DPK PKP di Kota Ambon. Dalam konfirmasi kepada Sekretaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP., M.Si, yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/7/23), Ketua DPP PKP Maluku menyampaikan permasalahan pemecatan Ketua DPK PKP di Kota Ambon.

Pemecatan tersebut dilakukan karena adanya kesalahan dalam tanggung jawab keuangan Partai, termasuk keuangan Muspimprov dan bantuan Parpol. Ketua DPP PKP Maluku meminta Kesbangpol untuk mengeluarkan keterangan terdaftar mengenai Ketua yang baru. Namun, dugaan adanya intervensi Kesbangpol dengan mengikuti pendapat Mahkamah Partai yang memecat Ketua lama, meskipun Ketua yang sah telah ditetapkan, semakin memperumit kasus ini.

Julis Paul, Ketua DPK Kota Ambon yang baru terpilih menggantikan Marcel Pasanea, juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap kinerja Kesbangpol Kota Ambon. Ia menyoroti bahwa, Kesbangpol terlihat menghambat proses pendaftaran kepengurusan DPK yang telah disahkan oleh Ketua DPP Maluku, Evans Reynold Alfons, dan diakui oleh Ketua Umum, Yussuf Solichien. Julis Paul menekankan pentingnya Kesbangpol menjalankan tugasnya secara netral tanpa campur tangan dalam urusan internal Partai Politik.

Selain itu, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons, menduga adanya perlindungan dari aparat pemerintah Kota Ambon, terutama dari Kabit Kesbangpol, terkait dugaan penggelapan dana bantuan Parpol yang dikirimkan kepada DPK pada tahun 2022. Menurut Alfons, dana bantuan Parpol seharusnya tidak habis di rekening jika DPK Kota Ambon tidak melaksanakan kegiatan. Indikasi semakin kuat setelah rekening tersebut resmi ditutup pada bulan Februari 2023, sementara dana bantuan Parpol telah habis sejak September 2022. DPP PKP Maluku menganggap hal ini sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan oleh DPK Kota Ambon dan diduga dilindungi oleh Kesbangpol.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60