PatroliNews.Id, Maluku – Senin, 03 Juli 2023 Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengungkapkan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengklarifikasi akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, hal itu di katakannya kepada media di Kantor DPRD Maluku, Karpan Ambon.
Sairdekut menjelaskan, Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno, yang dilantik pada April 2019, menjadi perbincangan karena ada ketidakjelasan mengenai kapan masa jabatan mereka berakhir.
“Meskipun dilantik oleh Presiden pada April 2019, ada simpang siur mengenai akhir masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno, yang seharusnya berlangsung hingga April 2024. Namun, berdasarkan Pasal 201 ayat 4 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 memiliki masa jabatan hingga 2023. Sejumlah pihak, termasuk Kemendagri, mengakui bahwa masa jabatan mereka mungkin akan berakhir sekitar September atau Desember 2023. Meskipun begitu, kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku akan berakhir pada April 2024 mendatang,” tutupnya.