PEMKOT AMBON TINGKATKAN PENGAWASAN PAJAK 10% DARI RUMAH MAKAN

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id-Ambon, Pemerintah Kota Ambon, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPPRD), telah menggerakkan petugas untuk mengawasi alat perekam yang dipasang di berbagai tempat usaha seperti rumah makan, kafe, restoran, dan warung kopi. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa wajib pungut pajak tidak melanggar kewajibannya dalam menyetor pajak sebesar 10% dari nilai transaksi.

Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Drs.Bodewin M.Wattimena, M.Si.,hasil pemantauan menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak jujur dalam menyetor pajak tersebut. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari wajib pungut pajak agar pajak yang dipungut sesuai dengan fakta di lapangan dan disetorkan secara benar ke daerah.

Penyetoran pajak sebesar 10% ini merupakan sumbangan masyarakat kepada pemerintah yang dititipkan melalui pengusaha jasa. Sebagai pemerintah daerah yang berada di bawah binaan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), Pemerintah Kota Ambon bertekad untuk memastikan kepastian penyetoran pajak tersebut dengan memasang alat perekam pada setiap mesin transaksi tempat usaha.

Bodewin mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pelaku usaha yang tidak mengaktifkan alat perekam. Pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajibannya dalam menyetor pajak usahanya bahkan akan ditutup.

Untuk meningkatkan pencatatan transaksi pajak yang lebih akurat, CCTV atau alat pengontrol dan pemantau ruangan di tempat usaha seperti kafe dan restoran akan dikoneksikan dengan ruang kendali balai kota. Hal ini akan memudahkan pemantauan terhadap pengunjung yang datang.

Pajak dan retribusi daerah menjadi instrumen penting dalam pendapatan pemerintah. Dengan pengelolaan yang baik, pembangunan partisipatif berbasis ekonomi kerakyatan dapat berjalan dengan baik pula.

Bodewin menegaskan bahwa jika pengawasan ini dilaksanakan dengan baik, maka pengelola tempat usaha tidak akan berani memanipulasi laporan pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Dengan langkah ini diharapkan pendapatan dari pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Ambon.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60