Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun Menguatkan Suara Terkait Ketidakhadiran Gubernur dalam Paripurna LPJ Tahun 2022

banner 468x60

Loading

PatroliNews.Id, Maluku – Ketidakhadiran Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam rapat paripurna DPRD yang membahas laporan pertanggungjawaban Gubernur Maluku terkait LPJ tahun 2022 menjadi perhatian serius beberapa anggota DPRD Provinsi Maluku. Sesuai dengan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, mengungkapkan kekhawatirannya dan menekankan pentingnya mempercepat proses pembahasan terkait LPJ tersebut agar sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, ungkapnya di Karpan Ambon, pada Jumat (04/8/23)

Watubun menjelaskan bahwa, proses pembahasan harus dilakukan dengan prinsip musyawarah dan mufakat sesuai dengan aturan yang ada. Dia mengapresiasi sikap fraksi yang telah berpendapat secara keras, namun juga memuji fraksi yang menerima. Watubun berharap bahwa media akan memberitakan dengan benar apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna, sehingga informasi yang tepat dapat disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pihak DPRD akan mengingatkan kepada Kapolda Maluku terkait proses hukum yang melibatkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, dan berharap agar keputusan yang diambil selalu untuk kepentingan rakyat dan masyarakat Maluku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60