Ketua Komisi III DPRD Maluku Angkat Suara Terkait Hak-hak Nakes yang Belum Dibayarkan

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, telah bersuara terkait isu belum dibayarkannya hak-hak Tenaga Kerja Kesehatan (Nakes) di RSUD dr Haulussy, Ambon, yang mengakibatkan aksi mogok.

Rahakbauw menduga adanya perbuatan pidana korupsi dalam hal ini. Ia meminta Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur RSUD dr Haulussy, dr Nazaruddin, yang belum pernah hadir dalam undangan DPRD Maluku untuk menjelaskan situasi ini, ujarnya diKarpan Ambon, pada Rabu (23/8/23).

Rahakbauw juga mengajukan permintaan pencopotan Direktur RSUD dr Haulussy Ambon kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah hak-hak Nakes di rumah sakit tersebut.

” DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil paksa Direktur RSUD dr M Haulussy, dr Nazaruddin, untuk memberikan penjelasan terkait hak-hak Nakes yang belum dibayarkan oleh rumah sakit. Aksi mogok Nakes dilakukan karena hak-hak mereka belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit, dan meskipun Surat Edaran Direktur RSUD dr Haulussy mengacu pada peraturan disiplin PNS, Saya tegaskan bahwa hak Nakes harus diterima sesuai aturan,” ketusnya.

Rahakbauw juga menekankan bahwa, DPRD memiliki wewenang merekomendasikan Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya dugaan pidana korupsi di RSUD Haulussy. Selain itu, jika undangan kepada pihak-pihak terkait tidak diindahkan, DPRD Maluku akan menggunakan upaya paksa melalui pihak kepolisian untuk memastikan penjelasan dan penyelesaian masalah ini, tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60