PatroliNews.id-Maluku, Muhamat Marasabessy resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Keputusan ini diambil Gubernur Maluku, Murad Ismail, sejak Selasa (15/8/2023).
Murad telah menunjuk Ismail Usemahu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, menegaskan pemecatan Marasabessy sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani gubernur, menyusul pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy.
“Kalau pemecatan Marasabessy sesuai hasil evaluasi, ada pelanggaran disiplin yang dilakukan olehnya,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8/2023).
Sadli menjelaskan, pelanggaran disiplin Marasabessy berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan temuan Tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) Provinsi Maluku.
“Ada pemalsuan NIP berdasarkan temuan Tim Penegakan Disiplin ASN Maluku, ditemukan penggunaan NIP ganda,” ujarnya.
Sadli juga membantah anggapan bahwa pemecatan Marasabessy dari jabatannya sebagai upaya menghambat pencalonannya sebagai Pj Bupati Maluku Tengah yang sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.
“Itu bukan upaya untuk menghalangi jabatan Plt Bupati. Bukan apa-apa. Tindakan ini semata-mata dilakukan untuk penegakan hukum disiplin bagi PNS, bukan karena alasan lain,” ujar Sekda.
Menurut dia, sebelumnya mereka tidak mengetahui adanya pemalsuan NIP Marasabessy. Informasi ini baru diketahui kemudian, sehingga Tim Penegakan Disiplin ASN melakukan investigasi dan verifikasi.
Sadli menambahkan, penunjukan pelaksana tugas kepala daerah merupakan hak prerogatif gubernur, jadi siapapun bisa diusulkan tergantung penilaian gubernur.
“Selain itu, jabatan Plt Kepala Daerah bukan jabatan tetap, karena bisa berubah sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.