PatroliNews.Id, Maluku – Sejumlah warga pengguna bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) mengunjungi gedung DPRD Maluku terkait aksi penyegelan sejumlah ruko oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) pada Jumat (25/08/23).
Mereka dihadiri oleh anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku yang sangat mengecam tindakan arogansi PT BPT. Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, menjelaskan bahwa, penyegelan ruko adalah kewenangan Satpol PP, bukan PT BPT. Para pemilik HGB dan HPL diminta untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum terhadap PT BPT.
Rahakbauw menjanjikan bahwa, setelah studi banding ke Bandung, Tim pansus akan melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada di atas lahan milik Pemda Maluku.
“Ada sekitar 260 ruko yang terkena dampak penyegelan ini. Pansus juga akan mengkaji ulang perjanjian kerjasama antara PT BPT dan pemerintah, jika perjanjian tersebut dinilai bermasalah, PT BPT tidak akan memiliki kewenangan untuk tindakan apapun di atas lahan tersebut, ” ujar Rahakbauw.
Anggota DPRD Maluku lainnya, seperti Hatta Hehanussa, menegaskan bahwa tindakan PT BPT adalah kesalahan dan tidak boleh dibiarkan. Mereka meminta kepada para pemilik HGB dan HPL untuk terus memperjuangkan hak mereka melalui proses hukum. Pihak DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah untuk menghentikan intervensi PT BPT di Pasar Mardika.
Selain itu, Benhur Watubun Ketua DPRD Provinsi Maluku, juga menyatakan kepeduliannya terhadap situasi yang dihadapi oleh para pemilik ruko dan berjanji untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka.