PatroliNews.Id, Maluku – Dalam upaya memaksimalkan peran Kejaksaan dalam pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku, Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH, menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Acara ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 dan diadakan di Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis, 14 September 2023.
Pj. Bupati Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, menyambut baik kegiatan ini dan menganggapnya sebagai bekal dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah. Ia berharap, agar kerjasama dengan Kejaksaan dapat menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Asintel Kejati Maluku juga berharap, agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Desa/Negeri dapat menganggap Jaksa sebagai sahabat dalam pengelolaan Dana Desa dan pemahaman hukum pidana lainnya.
Diketahui, Sosialisasi ini mencakup penjelasan tentang program JAGA DESA, yang bertujuan mengatasi berbagai masalah dalam pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban, dan permasalahan hukum di tingkat desa. Diskusi juga dibuka, memungkinkan para peserta, termasuk Kepala Pemerintah Desa/Negeri, untuk mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi dengan jajaran Kejaksaan mengenai masalah yang mereka hadapi.
Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan pemberian plakat serta sertifikat kepada peserta dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.