PatroliNews.id, Maluku – Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku yang menyelidiki kasus Pasar Mardika Ambon melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Ruko Pasar Mardika, pada Selasa (5/9/23).
Adapun Tujuan kunjungan ini adalah untuk berdialog langsung dengan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati 140 Ruko di Pasar Mardika.
Ketua Pansus Pasar Mardika, Richad Rahakbauw, mengungkapkan bahwa dalam dialog dengan pemegang SHGB, terungkap bahwa PT. Bumi Perkasa Timur melakukan pungutan kepada mereka sebesar Rp 1,2 miliar dengan jangka waktu 15 tahun.
” Pembayaran tersebut bervariasi, mulai dari cicilan hingga pembayaran sekaligus. DPRD Maluku akan melakukan perhitungan lebih lanjut untuk menentukan total pungutan yang dikenakan oleh PT. Bumi Perkasa Timur kepada pemegang SHGB. Jika hasil kajian dan pendapat ahli menunjukkan bahwa, perjanjian kerjasama ini tidak sah atau melanggar hukum, DPRD akan mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pungli terkait kasus ini,” tutup Ketua Pansus.