Ketua Komisi III DPRD Maluku Menegaskan Kewenangan Pengelolaan Pasar Mardika

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, telah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pasar Mardika Ambon sudah jelas, tetapi masih menunggu kerja tim kecil. Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, yang berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan pasar Mardika, ujarnya kepada awak mediaz di Karpan Ambon, pada Sabtu (14/10/23).

Rahakbauw menjelaskan bahwa, pasar Mardika sudah jelas kewenangannya, namun masih menunggu langkah tim kecil untuk menindaklanjuti. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan pasar Mardika menjadi kewenangan Kota Ambon, meskipun tanahnya dimiliki oleh Pemda Maluku.

Rahakbauw mengungkapkan bahwa, pihaknya mendorong agar pengelolaan pasar Mardika dilakukan oleh Pemkot Ambon, sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga. Terutama mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan berasal dari Pasar Mardika, dan pengawasan dari Pemkot Ambon dianggap penting untuk menjaga PAD tersebut. Terkait dengan persoalan ruko, mereka telah agendakan rapat lanjutan dengan mitra pada tanggal 20 Oktober 2023 untuk membahasnya secara lebih mendalam.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60