PatroliaNews.id, Maluku – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, menegaskan bahwa, penyelesaian masalah yang terjadi di Pasar Mardika telah jelas, namun masih menunggu hasil kerja dari tim kecil yang terbentuk. Tim tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang terkait dengan kewenangan pengelolaan pasar terbesar di Provinsi Maluku, ujarnya di kantor DPRD Maluku pada Rabu (18/10/23).
Rahakbauw menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terkait dengan kewenangan pemerintahan, pengelolaan Pasar Mardika menjadi wewenang kabupaten/kota, khususnya Kota Ambon. Namun, ada kompleksitas dalam hal ini karena tanah di Pasar Mardika dimiliki oleh Pemda Maluku.
Politisi dari Partai Golkar ini mendorong pengelolaan Pasar Mardika dilakukan oleh Pemkot Ambon sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga. Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang tepat guna mempertahankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar yang berasal dari Pasar Mardika, karena menurutnya penurunan PAD dapat terjadi jika pengawasan tidak tepat. Komisi III telah menjadwalkan rapat lanjutan pada tanggal 20 Oktober untuk membahas masalah ruko di Pasar Mardika guna menghasilkan rekomendasi pada akhir Oktober yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.