PatroliNews.id, Ambon – Pelaksanaan eksekusi perkara 62 tahun 2018 yang berkaitan dengan sertifikat nomor 354 milik Toni Kusdianto di Dusun Katekate, Kesia, Ambon, menghadapi dugaan perlawanan dari Jemaat Kesia. Para pemohon eksekusi, dipimpin oleh Evans Reynold Alfons, berhasil menyelesaikan proses eksekusi meskipun terdapat tantangan selama pelaksanaan.
Evans Reynold Alfons menyatakan bahwa, perlawanan yang terjadi adalah provokasi semata untuk menghambat proses eksekusi.
Evans menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk gereja Kesia telah diberikan oleh keluarganya tanpa memungut pembayaran apapun. Oleh karena itu, eksekusi ini berfokus pada sertifikat nomor 354 yang telah dibeli oleh Toni Kusdianto dari Yohanis Tisera, dan bukan atas tanah yang telah diberikan untuk gereja. Meskipun ada beberapa kendala selama eksekusi, seperti pemblokiran jalan, pembakaran, dan lampu hias yang menghalangi eksavator, Kabag OPS Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Syarifudin, menyatakan bahwa eksekusi berjalan dengan baik dan aman.