PatroliNews.id, Maluku -DPRD Maluku menekankan pentingnya pemerintah provinsi Maluku untuk segera menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), di kantor DPRD Maluku, pada Rabu (15/11/23).
Benhur Watubun,(BGW) Ketua DPRD Maluku, menyatakan urgensi ini mengacu pada tata tertib yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan nomor 01 tahun 2020. DPRD juga akan melakukan proses pendalaman bersama fraksi-fraksi terkait rencana anggaran ini.
Watubun menegaskan bahwa, DPRD Maluku akan membahas kerangka berpikir dan mekanisme terkait Rencana Anggaran 2024, dengan mengedepankan masukan dari hasil reses dan kunjungan kerja lapangan yang dilakukan selama tiga masa sidang. Harapannya, anggaran yang diajukan mencerminkan seluruh aspek kehidupan masyarakat Maluku, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur pada 31 Desember. Besaran anggaran yang akan diusulkan, sekitar Rp 3 triliun, akan diumumkan pada rapat paripurna oleh gubernur atau perwakilannya.